I. PENDAHULUAN
Musyawarah Gugus Depan (Mugus)
merupakan pertemuan antara Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan (Kepala
Sekolah), Pembina dan Anggota Pramuka Penegak untuk membahas program kerja
Ambalan Putra-Putri Wana Kencana tahun 2007/2008. dimana diharapkan program
kerja Ambalan dapat di ikuti oleh gugus depan dilaksanakan secara berjenjang
dan berkesinambungan.
Program kerja Ambalan putra-putri
Wana Kencana tahun 2007/2008 disusun berdasarkan skala prioritas dan merupakan
program kerja jangka pendek yang disesuaikan dengan kalender pendidikan maupun
nasional.
Untuk melaksanakan progja Ambalan
tahun 2007/2008. Gugus depan mengajukan usulan kegiatan
pramuka kepada ketua majelis pembimbing gugus depan (Ka.Mabigus) untuk mendapatkan dukungan anggaran sedangkan usulan kegiatan tidak disetujui tetap menjadi Progja 2007/2008 dengan anggaran diusahakan secara swadaya.
pramuka kepada ketua majelis pembimbing gugus depan (Ka.Mabigus) untuk mendapatkan dukungan anggaran sedangkan usulan kegiatan tidak disetujui tetap menjadi Progja 2007/2008 dengan anggaran diusahakan secara swadaya.
II. KOMISI PROGRAM
A. ANGGOTA MUDA
Pramuka Penegak dan Pandega adalah
anggota muda, Program kerja Pramuka Penegak dan Pandega, berupa;
- Kursus Brigade Penolong
- Perkemahan Bina Rohani
- Latihan Dasar Kepemimpinan
- Kursus Pengelola Dewan Kerja Ambalan (KPDKA)
- Perkemahan SAKA (Satuan Karya)
- Pelatihan Teknologi Komunikasi
- Kursus Mahir Dasar
- Pelantikan Penegak Bantara (TB), Laksana (TL), Garuda
- Pelantikan Pandega
- Pembinaan bidang Seni, Budaya dan olah raga
- Pelatihan Internet
- Rapat Undangan Khusus
- Partisipasi Kegiatan
B. ANGGOTA DEWASA
1. Pembina Pramuka
Program Kegiatan dan Pelatihan
Pembina Pramuka sesuai dengan kalender pelatihan yang sudah dijadwalkan berupa;
- Kursus Mahir Dasar (KMD)
- Kursus Mahir Lanjutan (KML)
- Kursus Keterampilan Perkemahan (KKP)
- Karang Pamitran (KP)
2. Pelatih
- Kursus Pelatih Dasar (KPD)
- Penyegaran Pelatih
- Lokakarya
3. Majelis Pembimbing
- Kursus Orientasi bagi Kepala Sekolah
- Kursus Orientasi Kepramukaan bagi Majelis Pembing
III. KOMISI MANAJEMEN, KEUANGAN DANA
DAN USAHA
A. MANAJEMEN
Program kerja menajemen dalam jangka
pendek berupa;
- Kunjungan kerja gugus depan
- Kursus Manajemen Gugus Depan
- Penilaian Gugus Depan
- Mengembangkan Gugus Depan yang lengkap dan terbuka
B. KEUANGAN
Program kerja bidang keuangan dalam
jangka pendek, berupa;
- Menyempurnakan mekanisme keuangan sesuai dengan aturan yang berlaku
- Efisiensi pengelolaan keuangan dan dana
- Inventarisasi sumber dana yang bias diterima secara rutin
- Menyusun rencana anggaran pengeluaran rutin secretariat pertahun
C. USAHA DAN DANA
Program kerja usaha dan dana dalam
jangka pendek berupa;
- Menyiapkan dan menyelenggarakan kedai pramuka
- Memberdayakan gedung dan secretariat yang lebih baik
- Menyelenggarakan berbagi kegiatan penggalangan dana melalui:
- Kursus Keterampilamn Seni dan MC
- Lokarkarya Pendidikan dan Hukum
- Malam dana Pramuka melalui pameran hasta karya peserta didik
- Penggalangan dana melalui sponsorship
Penggalangan dana melalui donator
dari : Ka.Mabigus, Mabi, Tokoh Masyarakat, Pengusaha, Perusahaan, Purna Anggota
Mabi, Dewan Kerja dan Pimpinan Saka
IV. KOMISI KOMUNIKASI
Dalam rangka meningkatkan citra
Gerakan Pramuka baik ke dalam maupun ke luar, perlu peningkatan peran bidang
komunikasi untuk menyampaikan berbagai aktifitas kegiatan Pramuka baik melalui
media cetak maupun elektronik.
A. HUMAS
- Program kerja bidang humas dalam jangka pendek berupa;
- Orientasi kehumasan tentang komunikasi dalam PRamuka dan aktivitasnya
- Pelatihan internet
B. MEDIA CETAK
Program kerja bidang media cetak
dalam jangka pendek, berupa;
- Membuat pers release ke media masa tentang kegiatan pramuka Ambalan Putra-Putri Wana Kencana Pangakalan SMA Rimba Madya Bogor.
- Membuat papan informasi sebagai sarana informasi dari dan kejajaran Gerakan Pramuka
C. MEDIA ELEKTRONIKA
Program kerja bidang media
elektronika dalam jangka pendek, berupa;
- Mengadakan pendekatandan upaya kerjasama dengan stasiun radio dan televise baik pemerintah maupun swasta
- Membuat film pendek tentang aktifitas kepramukaan Ambalan Putra-Putri Wana Kencana Pangkalan SMA Rimba Madya Bogro baik ekgiatan di dalam maupun kegiatan di luar Ambalan
D. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Program kerja penelitian dan
pengembangan (Litbang) dalam jangka pendek, berupa;
- Menyelenggarakan survey dilingkungan anggota Pramuka untuk mengetahui keinginan dan kebutuhan peserta didik
- Menyelenggarakan survey ke lingkungan masyarakat dan Majelis pembimbing untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan serta memperoleh masukan untuk kemajuan Gerakan Pramuka.
- Pelatihan penelitian bagi pembina Pramuka
- Pelatihan penelitian bagi pelatih Pramuka
E. HUBUNGAN LUAR
Program kerja hubungan luar dalam
jangka pendek, berupa;
- Mengadakan pendekatan dengan berbagai instansi pemerintah maupun swasta unmtuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan
- mengadakan bakti sosial kepanti asuhan
F. LAIN-LAIN
Selain menghasilkan program kerja
tahun 2007/2008. Musyawarah Gugus Depan (Mugus) tahun 2007, menetapkan:
- Visi dan Misi Gerakan Pramuka Ambalan Putra-Putri Wana Kencana Pangakalan SMA Rimba Madya Bogor.
- Strategi pembinaan anggota Gerakan Pramuka Ambalan Putra-Putri Wana Kencana Pangakalan SMA Rimba Madya Bogor.
G. KESIMPULAN
Musyawarah Gugus Depan tahun 2007
telah berjalan dengan baik dan lancar, Kesimpulan yang dapat di ambil dari
pelaksanaan Mugus 2007, sebagai berikut:
- Program kerja putra putri Pangakalan SMA Rimba Madya Bogor tahun 2007/2008 dapat diterima dan dijadikan acuan bagi penyelenggaraan kegiatan di gugus depan untuk meningkatkan intensitas kegiatan yang berjenjang dan berkesimpulan.
- Progja Ambalan putra putri Pangakalan SMA Rimba Madya Bogor tahun 2007/2008 merupakan progja gugus depan yang akan dilaksanakan oleh Ambalan sebagai evaluasi pelaksanaan latihan-latihan peserta didik dan sumber didik di pangkalan SMA Rimba Madya Bogor.
- Progja 2007/2008 diprioritaskan pada peningkatan kegiatan anggota muda, penambahan jumlah pembina dan pelatih Pembina Pramuka, pemberdayaan asset dan akses gugus depan, efisiensi dan peningkatan anggaran keuangan serta mengupayakan peningkatan citra Gerakan Pramuka Pangakalan SMA Rimba Madya Bogor tahun 2007/2008.
PENUTUP
Demikian program kerja ini dibuat
untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dan program kerja ini dapat berubah
disesuaikan situasi dan kondisi yang ada.
Cara
Membuat Proposal
Contoh:
PROPOSAL
PERKEMAHAN SABTU MINGGU ( PERSAMI )
Penerimaan anggota Penegak Ambalan
GugusDepan …………………………..
———————————————————————————–
I. Pendahuluan. ( Latar Belakang Penyelenggaraan
Kegiatan)
Gerakan Pramuka adalah pendidikan
kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangasa agar menjadi generasi
yang lebih baik, sanggup bertanggung jawab dan mampu membina dan membangun
sebagai penerus generasi selanjutnya.
Dalam mencapai tujuannya, antara
lain dalam upaya menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara
memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman
melalui berbagai kegiatan.
Untuk hal tersebut perlu memberikan
pembekalan pengetahuan dan ketrampilan bagi para anggota Pramuka ambalan
Diponegoro dalam upaya pembentukan watak dan mental menjadi manusia yang
berkepribadian dan berjiwa Pancasila.
Kegiatan tersebut selain merupakan
upaya pembinaan anggota Amabalan, juga merupakan program kerja tahunan yang
telah ditetapkan melalui musyawarah ambalan.
II. Dasar Kegiatan. (
Landasan / dasar penyelenggaraan)
1. Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
2. Program Kerja Ambalan Diponegoro
tahun 2004/2005.
3. Rapat Dewan Ambalan pada tanggal
4 September 2004.
III. Tujuan. ( Tujuan kegiatan
yang hendak dicapai )
1. Pembekalan materi pengetahuan dan
ketrampilan kepramukaan bagi anggota Pramuka Gugus Depan 03.167-03.168.
2. Menanamkan disiplin dan mental
yang lebih baik.
3. Penerimaan dan pelantikan anggota
Ambalan Pramuka Penegak Gugus Depan 03.167-03.168.
IV. Motto. ( Semboyan selama
pelaksanaan kegiatan )
Disiplin – Setia – Persaudaraan
V. Nama Kegiatan.( Beri nama kegiatan sesuai
kegiatan yang dimaksud )
Perkemahan Sabtu Minggu (Persami)
Jenis Kegiatan :
1. Penjelajahan/ Haiking,
2. Pembekalan dan Pemantapan Materi
Kepramukaan.
3. Penerimaan dan Pelantikan
anggota.
4. Out Door Games.
5. Api Unggun.
6. Diskusi.
7. Upacara.
VI. Waktu dan Tempat. (
Menjelaskan waktu,tempat/ lokasi kegiatan, )
Hari/ Tanggal : Sabtu-Minggu, 2-3
Oktober 2004.
(Sabtu mulai 07.30 s/d Minggu 12.00)
Tempat : Bumi Perkemahan ……………………….
VII. Sistim Penyelenggaraan. (
Sistem/ Tehnis pelaksanaan, jadwal )
Kegiatan diselenggarakan dengan cara
berkemah/ mendirikan tenda, dengan dibentuk tiap kelompok/ Sangga.
Jadwal Kegiatan Terlampir.
VIII. Peserta.( Siapa yang
ikut, syarat, persyaratan lainnya )
1. Peserta adalah siswa-siswi kelas
1, atau anggota Pramuka yang telah memenuhi usia Penegak.
2. Sehat Jasmani dan Rohani serta
mendapatkan ijin dari Orang tua.
3. Membawa perlengkapan berkemah dan
keperluan Pribadi.
4. Memenuhi Persyaratan yang telah
ditetapkan Panitia.
Daftar Peserta dan Persyaratan Terlampir.
IX. Kepanitiaan. ( Siapa yang
jadi panitia, pelindung, penasehat dll )
Penyelenggaraan kegiatan telah
dibentuk kepanitiaan yang terdiri dari Anggota Pramuka Ambalan Diponegoro.
Kepanitian tersebut dibentuk pada tanggal 4 September 2004.
Daftar susunan kepanitiaan
terlampir.
X. Anggaran.( Sunber, besar iuran dan rencana
pembiayaan )
Anggaran kegiatan bersumber dari ;
1. Iuran anggota/ Peserta.
1. Iuran anggota/ Peserta.
2. Kas Ambalan.
3. Bantuan/ Subsidi pihak Sekolah.
Perincian anggaran dan kebutuhan
terlampir.
XI. Penutup.
Demikian proposal ini diajukan untuk
menjadikan periksa. Selanjutnya atas kebijakan dan dukungan dari berbagai pihak
sangat kami harapkan.
Atas perhatuiannya diucapkan terima
kasih.
Samarinda, 11 September 2004.
Ambalan
Gugus Depan 03.167-03.168
Pradana Putra, Pradana Putri,
_______________ _______________
Pembina Gudep 03.167 Pembina
Gudep 03.168
…………………………. ………………………….
Mengetahui,
Kepala Sekolah ………………..
Selaku Ka Mabigus Gerakan Pramuka
…………………………………
Lampiran :
1. Jadwal Kegiatan.
2. Anggaran Penyelenggaraan.
3. Persyaratan dan Daftar Peserta.
4. Blangko surat ijin Orang Tua.
5. Susunan Panitia
Petunjuk
Penyelenggaraan Tanda Jabatan
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 202 TAHUN 1988
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA
JABATAN
GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka,
Menimbang : a. Bahwa Gerakan Pramuka
menggunakan berbagai macam Tanda Pengenal, yang dikenakan pada pakaian seragam
Pramuka;
b. Bahwa sebagian diantara Tanda
Pengenal itu adalah tanda yang berfungsi sebagai alat untuk mengenal jabatan
yang dipegang oleh pemakainya di samping sebagai alat pendidikan;
c. Bahwa untuk memenuhi maksud
tersebut di atas, perlu Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menerbitkan Petunjuk
Penyelenggaraan yang mengatur dan menerbitkan pemakaian tanda jabatan termaksud
di atas.
Mengingat : a. Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka;
b. Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
c. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka
Nomor 194 tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
d. Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Nomor 055 tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda
Pengenal Gerakan Pramuka.
Memperhatikan : a. Saran Andalan
Nasional Gerakan Pramuka;
b. Saran Staf Kwarnas Gerakan
Pramuka.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menyatakan tidak
berlakunya tanda pengenal Gerakan Pramuka, yang berfungsi sebagai tanda
jabatan, yang tercantum dalam keputusan, pengumuman, surat edaran atau
ketentuan lainnya dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sebelum dikeluarkannya
keputusan ini.
Kedua : Menetapkan Petunjuk
Penyelenggaraan Tanda Jabatan Gerakan Pramuka seperti yang tercantum dalam
lampiran keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada
semua Kwartir dan Satuan Pramuka untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya isi
petunjuk penyelenggaraan ini.
Keempat : Menetapkan waktu selama
dua tahun sebagai masa peralihan, untuk memberi kesempatan mengadakan
penyesuain pelaksanaan isi ketentuan yang lama, dengan isi petunjuk
penyelenggaraan yang baru ini.
Kelima : Apabila di kemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak
ditetapkannya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Oktober 1988
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 202 TAHUN 1988
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA
JABATAN
GERAKAN PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka menggunakan
berbagai macam tanda pengenal yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka,
diantaranya ada yang dapat digunakan untuk menunjukkan jabatan yang dipegang
dan tugas yang sedang dilakukan oleh pemakainya.
b. Seperti halnya tanda pengenal
lainnya, maka tanda jabatan inipun merupakan alat pendidikan untuk mencapai
tujuan gerakan pramuka, yaitu memberi tanggungjawab kepada pemakainya, sesuai
dengan jabatan yang dipegangnya.
c. Dianggap perlu dikeluarkan petunjuk
penyelenggaraan yang mengatur sistem dan pemakaian tanda jabatan, demi
ketertiban tanda jabatan tersebut, agar sesuai dengan maksud dan tujuan
pemakaian serta fungsi tanda jabatan itu sendiri.
d. Maksud petunjuk penyelenggaraan
ini adalah untuk memberi pedoman bagi kwartir dan satuan Pramuka dalam usaha
meningkatkan prestasi kerja seseorang dan penertiban pemakaian tanda jabatan.
e. Tujuan petunjuk penyelenggaraan
ini adalah untuk mengatur pemberian dan pemakaian tanda jabatan, agar dapat
dilaksanakan dengan benar dan tepat, oleh mereka yang berhak memberi dan
memakainya.
2. Dasar
Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun
berdasar :
a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka,
Bab II Pasal 7 dan Bab V Pasal 21.
b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka Bab II Pasal 27 dan Bab IX Pasal 123.
c. Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka nomor 055 tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda
Pengenal Gerakan Pramuka.
3. Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk Penyelenggaraan ini
meliputi segala macam tanda jabatan dalam Gerakan Pramuka, yang disusun dengan
tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Maksud, tujuan dan fungsi.
c. Macam tanda jabatan.
d. Bahan, bentuk, gambar, warna dan
ukuran.
e. Arti kiasan.
f. Pemberian dan pemakaian.
g. Wewenang, pengadaan dan
perubahan.
h. Penutup.
4. Pengertian
a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka
adalah tanda-tanda yang dikenakan pada pemakaian seragam Pramuka, yang dapat
menunjukkan diri seorang Pramuka, Satuan, kemampuan, tanggungjawab, daerah
asal, wilayah tugas, kecakapan, jabatan dan tanda penghargaan yang dimilikinya.
b. Tanda jabatan yaitu tanda
pengenal yang menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seseorang dalam lingkungan
Gerakan Pramuka.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN FUNGSI
5. Maksud
Tanda jabatan Gerakan Pramuka
dimaksudkan untuk :
a. Dapat menunjukkan jabatan yang
diberikan kepada seseorang anggota Gerakan Pramuka.
b. Dapat menunjukkan tugas dan
tanggungjawab yang sedang dikerjakan oleh seorang anggota Gerakan Pramuka.
c. Memberi kebanggan kepada
pemakainya, yang akan mendorong untuk mengembangkan jiwa kepemimpinannya.
6. Tujuan
Tanda jabatan Gerakan Pramuka
bertujuan :
a. Mendorong anggota Gerakan Pramuka
untuk menggunakan hak dan melakukan kewajibannya sesuai dengan tugas dan
tanggungjawabnya.
b. Memberi gairah dan semangat
bekerja kepada anggota Gerakan Pramuka, serta meningkatkan pengetahuan,
kecakapan, kemampuan dan haknya, sesuai dengan jabatan yang dipegangnya.
c. Memberi kebanggan kepada
pemakainya, yang akan mendorongnya untuk mengembangkan jiwa kepemimpinan.
7. Fungsi
a. Tanda jabatan Gerakan Pramuka
berfungsi sebagai :
a. Alat pendidikan, untuk memberi
dorongan, gairah dan semangat para pemakai agar mereka melakukan tugas sesuai
dengan tanggungjawabnya dengan sebaik-baiknya, serta peningkatkan pengetahuan,
kecakapan, kemampuan dan pengalamannya.
b. Alat pengenal jabatan yang sedang
dipegangnya.
c. Tanda pengakuan, pengesahan dan
pemberian jabatan, beserta hak, tugas dan tanggungjawabnya.
b. Tanda jabatan tidak berfungsi
sebagai :
a. Tanda pangkat yang menunjukkan
perbedaan martabat seseorang.
b. Perhiasan.
BAB III
MACAM TANDA JABATAN
8. Macam
Macam tanda jabatan adalah sebagai
berikut :
a. Untuk Pramuka Siaga :
1) Tanda Pemimpin Barung Utama.
2) Tanda Pemimpin Barung.
3) Tanda Wakil Pemimpin Barung.
b. Untuk Pramuka Penggalang :
1) Tanda Pemimpin Regu Utama.
2) Tanda Pemimpin Regu.
3) Tanda Wakil Pemimpin Regu.
c. Untuk Pramuka Penegak :
1) Tanda Pemimpin Sangga Utama
(Pradana).
2) Tanda Pemimpin Sangga.
3) Tanda Wakil Pemimpin Sangga.
d. Untuk Pramuka Pandega (hanya bila
diperlukan) :
1) Tanda Koordinator (Pradana).
2) Tanda Pemimpin Satuan.
3) Tanda Wakil Pemimpin Satuan.
e. Tanda untuk pengurus Pramuka
Penegak dan Pandega :
1) Tanda Pengurus Dewan Ambalan
Penegak.
2) Tanda Pengurus Dewan Racana
Pandega.
3) Tanda Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pandega tingkat Ranting.
4) Tanda Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pandega tingkat Cabang.
5) Tanda Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pandega tingkat Daerah.
6) Tanda Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pandega tingkat Nasional.
f. Tanda untuk anggota Satuan Karya
:
1) Tanda Pengurus Dewan Saka.
2) Tanda Pemimpin Krida.
3) Tanda Wakil Pemimpin Krida.
4) Tanda Pemimpin Saka.
5) Tanda Pamong Saka.
g. Tanda Pembina Pramuka :
1) Tanda Pembina Siaga dan
Pembantunya.
2) Tanda Pembina Penggalang dan
Pembantunya.
3) Tanda Pembina Penegak dan
Pembantunya.
4) Tanda Pembina Pandega dan
Pembantunya.
5) Tanda Pembina Gugusdepan.
h. Tanda Pelatih Pembina Pramuka :
1) Tanda Pelatih Pembina Pramuka
lulusan KPD.
2) Tanda Pelatih Pembina Pramuka
lulusan KPL.
3) Tanda Pengurus Korps Pelatih.
i. Tanda Andalan :
1) Tanda Andalan Nasional.
2) Tanda Andalan Daerah.
3) Tanda Andalan Cabang.
4) Tanda Andalan Ranting.
j. Tanda Majelis Pembimbing :
1) Tanda Mabinas.
2) Tanda Mabida.
3) Tanda Mabicab.
4) Tanda Mabiran.
5) Tanda Mabigus.
k. Tanda Instruktur
l. Tanda Petugas dan peserta
kegiatan, dll.
BAB IV
BAHAN, BENTUK, GAMBAR, WARNA DAN
UKURAN
9. Tanda Pemimpin Barung (Utama) dan
Wakilnya :
a. Tanda Pemimpin Barung Utama,
Pemimpin Barung dan Wakilnya dibuat dari kain, berbentuk “Janur” (daun kelapa)
berwarna hijau, tiap janur berukuran panjang 5 cm lebar 0,7 cm dan jarak tiap
janur 0,5 cm.
b. Pemimpin Barung Utama memakai
tiga helai janur hijau.
c. Pemimpin Barung memakai dua helai
janur hijau.
d. Wakil Pemimpin Barung memakai
satu helai janur hijau.
10. Tanda Pemimpin Regu (Utama) dan
Wakilnya :
a. Tanda Pemimpin Sangga Utama
(Pradana) Pemimpin Sangga dan Wakilnya sama dengan no.9a. di atas, dengan janur
berwarna kuning.
b. Pemimpin Sangga Utama (Pradana)
memakai tiga helai janur kuning.
Pemimpin Regu memakai dua helai
janur merah.
Wakil Pemimpin Regu memakai satu
helai janur merah.
11. Tanda Pemimpin Sangga (Utama)
dan Wakilnya :
a. Tanda Pemimpin Sangga Utama,
Pemimpin Sangga dan Wakilnya sama dengan no. 9a di atas, dengan janur berwarna
kuning.
b. Pemimpin Sangga Utama memakai
tiga helai janur kuning.
Pemimpin Sangga memakai dua helai
janur kuning.
Wakil Pemimpin Sangga memakai satu
helai janur kuning.
12. Tanda Pemimpin Satuan Pandega
(bila diperlukan) :
a. Bahan, bentuk dan ukuran sama
dengan no. 9a di atas, dengan janur berwarna coklat tua.
b. Koordinator Pemimpin Satuan
memakai tiga helai janur coklat tua.
Pemimpin Satuan memakai dua helai
janur coklat tua.
Wakil Pemimpin Satuan memakai satu
helai janur coklat tua.
13. Tanda Pengurus Dewan Ambalan
Tanda Pengurus Dewan Ambalan terdiri
atas dua jenis :
a. Lencana dari logam berbentuk roda
gigi dengan 10 buah gigi, dan dua buah tunas kelapa berpasangan di dalam roda
gigi tersebut, yang menyangga sebuah bintang bersudut lima.
Garis tengah lingkaran luar lencana
: 4,5 cm
Garis tengah terluar roda gigi : 3,5
cm
Garis tengah terdalam roda gigi :
2,9 cm
Garis tengah bintang bersudut lima :
0,6 cm
Warna dasar lingkaran dalam : biru
tua
Warna roda gigi, bintang dan tunas
kelapa : kuning emas
b. Lencana dari kain berbentuk belah
ketupat dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, berwarna dasar biru tua. Pada
belah ketupat ini terdapat gambar roda gigi dengan 10 buah gigi, dan dua buah
tunas kelapa berpasangan di dalam roda gigi tersebut, yang menyangga sebuah
bintang bersudut lima.
Ukuran gambar sama dengan nomor 13 a.
Warna roda gigi dan tunas kelapa :
kuning.
14. Tanda Pengurus Dewan Racana
Tanda Pengurus Dewan racana sama
dengan nomor 13 a dan 13 b di atas dengan warna dasar ungu.
15. Tanda Dewan Kerja Penegak dan
Pandega
Tanda Dewan Kerja Penegak dan
Pandega terdiri atas dua jenis :
a. Lencana dari logam, berbentuk
roda kemudi kapal dengan 10 buah pegangan kemudi. Didalam roda kemudi terdapat
dua buah tunas kelapa berpasangan yang menyangga sebuah bintang bersudut lima.
Garis tengah lingkaran luar lencana
: 4,5 cm
Garis tengah terluar roda kemudi :
3,5 cm
Garis tengah terdalam roda kemudi :
2,9 cm
Garis tengah bintang bersudut lima :
0,6 cm
Warna dasar lingkaran dalam untuk :
1) Dewan Kerja TD tingkat Ranting :
coklat tua
2) Dewan Kerja TD tingkat Cabang :
hijau
3) Dewan Kerja TD tingkat Daerah :
merah
4) Dewan Kerja TD tingkat Nasional :
kuning
Warna roda kemudi, tunas kelapa dan
bintang : kuning emas
b. Lencana dari kain, berbentuk
belah ketupat, dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, dengan gambar roda
kemudi seperti tersebut pada nomor 15 a. Warna dasar sama dengan nomor 15 a,
dan warna roda kemudi, tunas kelapa dan bintang : kuning.
16 Tanda Pengurus Dewan Saka
Tanda Pengurus Dewan Saka sama
dengan nomor 13 a dan 13 b di atas, dengan dasar berwarna biru, dan gambar di
tengah lingkaran roda gigi disesuaikan dengan Saka yang bersangkutan.
17. Tanda Pemimpin Krida dan
Wakilnya
a. Bahan bentuk dan ukuran sama
dengan no. 9 a di atas, dengan janur berwarna biru.
b. Koordinator Pemimpin Krida
memakai 3 helai janur biru.
Pemimpin Krida memakai dua helai
janur biru.
Wakil Pemimpin Krida memakai satu
helai janur biru.
18. Tanda Pimpinan Saka dan Pamong
Saka
a. Tanda Pimpinan Saka dan Pamong
Saka dibuat dari logam terdiri atas dua lapis :
1) Lapisan pertama berbentuk
lingkaran, dengan sinar terpancar dari pusatnya, berwarna sebagai berikut:
a) Tingkat nasional : kuning.
b) Tingkat daerah : merah.
c) Tingkat cabang : hijau.
d) Tingkat ranting : coklat tua.
2) Lapisan kedua berbentuk rantai
melingkar, dengan 24 mata rantai bolat dan segi empat berselang seling, dengan
gambar di tengah lingkaran rantai itu, disesuaikan dengan Saka yang
bersangkutan, berwarna emas. Pada tujuh mata rantai di atas terdapat tulisan
GERAKAN, dan pada tujuh mata rantai di bawah terdapat tulisan PRAMUKA, sedang
pada mata rantai lainnya terdapat gambar tunas kelapa.
Garis tengah lapisan pertama dan
lapisan kedua = 4 cm. Garis tengah mata rantai 0,5 cm.
b. Lencana dari kain berbentuk bujur
sangkar, dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, dengan gambar, ukuran dan
warna sama dengan nomor 18 a di atas. Warna dasar bujur sangkar coklat tua.
19. Tanda Pembina Pramuka
a. Tanda Pembina Pramuka terdiri
atas dua jenis :
1) Lencana dari logam.
2) Lencana dari kain.
b. Lencana dari logam agak cembung
terdiri atas dua lapisan :
1) Lapisan pertama berbentuk segi 10
beraturan, dengan garis tengah 4 cm, dan bingkai sekelilingnya selebar lk 0,2
cm, serta garis-garis sinar terpancar dari pusatnya.
2) Lapisan kedua berbentuk lingkaran
bergaris tengah lk 1,8 cm, dengan bingkai selebar 0,2 cm, dan terbagi menjadi
tiga petak yang sama luasnya, dan gambar tunas kelapa di tengahnya. Pada
lingkaran ini terdapat 8 buah pegangan kemudi, masing-masing sepanjang lk 0,5
cm, lebar 0,3 cm.
c. Warna lapisan pertama :
1) Kuning emas untuk Pembina
Gugusdepan dan Pembina Pramuka S, G, T, dan D.
2) Perak untuk Pembantu Pembina
Pramuka S, G, T, dan D.
d. Warna lapisan kedua sama dengan
warna lapisan pertama, hanya warna dasar lingkaran ditengah diatur sebagai
berikut :
1) Pembina Gugusdepan berwarna biru
langit.
2) Pembina dan Pembantu Pembina
Siaga berwarna hijau.
3) Pembina dan Pembantu Pembina
Penggalang berwarna merah.
4) Pembina dan Pembantu Pembina
Penegak berwarna kuning.
5) Pembina dan Pembantu Pembina
Pandega berwarna coklat tua.
e. Lencana dari kain mempunyai
bentuk bujur sangkar dengan panjang sisi masing-masing 5 cm dan dengan gambar,
ukuran dan warna sama dengan lencana dari logam. Warna dasar bujur sangkar
coklat tua. Warna kuning emas diganti kuning, dan warna perak diganti putih.
20. Tanda Pelatih Pembina Pramuka
(KPD)
Tanda Pelatih Pembina Pramuka
lulusan Kursus Pelatih Dasar terdiri atas dua jenis :
Lencana logam yang terdiri atas dua
lapis. Lapis pertama berbentuk lingkaran dengan sinar terpancar dari pusatnya.
a. Lapisan kedua berbentuk rantai
melingkar, dengan 24 mata rantai bulat dan segi empat berselang seling, yang
dihubungkan dengan delapan buah garis pada perisai di tengah. Perisai terbagi
menjadi dua bagian dengan garis diagonal miring. Pada perisai terdapat sebuah bintang
bersudut lima yang dilekatkan di tengah perisai tadi.
Pada tujuh mata rantai di atas
terdapat tulisan GERAKAN, dan pada tujuh mata rantai bawah terdapat tulisan
PRAMUKA, sedang pada mata rantai lainnya terdapat gambar tunas kelapa.
Garis tengah mata rantai 0,5 cm.
Lebar perisai 1,5 cm.
Tinggi perisai 2 cm. Garis tengah
bintang 1,2 cm.
Warna dasar lapis pertama untuk :
1) Pelatih Mahir Siaga berwarna
hijau.
2) Pelatih Mahir Penggalang berwarna
merah.
3) Pelatih Mahir Penegak berwarna
kuning.
4) Pelatih Mahir Pandega berwarna
coklat tua.
Mata rantai dan bintang berwarna
perak.
Perisai berwarna merah dan putih.
b. Lencana dari kain, berbentuk
bujur sangkar, dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, berwarna dasar ungu.
Warna dasar di dalam lingkaran mata rantai
:
1) Pelatih Mahir Siaga berwarna
hijau
2) Pelatih Mahir Penggalang berwarna
merah.
3) Pelatih Mahir Penegak berwarna
kuning.
4) Pelatih Mahir Pandega berwarna
coklat tua.
Pada belah ketupat ini terdapat
gambar mata rantai, garis-garis, perisai dan bintang seperti tersebut pada
nomor 18 a.
Warna perisai merah dan putih. Mata
rantai dan bintang berwarna putih.
Pada belah ketupat ini terdapat
gambar mata rantai, 8 buah garis, perisai dan bintang seperti tersebut pada
nomor 20 a.
Warna perisai merah putih. Mata
rantai dan bintang berwarna putih.
21. Tanda Pelatih Pembina Pramuka
Tanda Pelatih pembina Pramuka
lulusan Kursus Pelatih Lanjutan terdiri atas dua jenis :
a. Sama dengan nomor 20 a dengan
mata rantai dan bintang berwarna emas.
b. Sama dengan nomor 20 b dengan
mata rantai dan bintang berwarna kuning emas.
Pada lencana dari kain mata rantai,
8 buah garis dan bintang berwarna kuning.
22. Tanda Pengurus Korps Pelatih
a. Sama dengan nomor 20 atau nomor
21.
b. Di bawah lencana tersebut
terdapat sebuah “papan” berwarna kuning emas, berukuran panjang 2,5 cm, lebar
0,5 cm, dengan tulisan untuk :
1) Pengurus Korps Pelatih Nasional
bertulisan NASIONAL.
2) Pengurus Korps Pelatih Daerah
bertulisan DAERAH.
3) Pengurus Korps Pelatih Cabang
bertulisan CABANG.
23. Tanda Andalan
a. Tanda Andalan untuk semua jajaran
Gerakan Pramuka dari tingkat nasional sampai ranting dan Korsa dibuat dari
logam berbentuk segi sepuluh beraturan, garis tengah 4,5 cm, cembung dengan
sinar memancar dari pusatnya, berwarna emas. Di tengah terdapat lingkaran
bergaris tengah 2 cm, dengan gambar relief tunas kelapa dan 61 butir padi,
berwarna emas.
Dasar lingkaran tunas kelapa di
tengah, diberi warna sebagai berikut :
1) Andalan Nasional : kuning emas
2) Andalan Daerah : merah
3) Andalan Cabang : hijau
4) Andalan Ranting : coklat tua
5) Koordinator Desa : ungu
b. Tanda Andalan dapat dibuat dari
kain berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, berwarna
dasar coklat tua. Gambar warna dan ukuran gambar sama dengan no 23 a.
24. Tanda Majelis Pembimbing
a. Tanda Majelis Pembimbing untuk
semua jajaran Gerakan Pramuka dari tingkat nasional sampai Gugusdepan dibuat
dari logam, berbentuk segi sepuluh beraturan, bergaris tengah 4,5 cm, cembung
dengan sinar-sinar yang memancar dari pusatnya, membentuk bintang bersudut
sepuluh, berwarna emas.
Dasar lingkaran tunas kelapa di
tengah, diberi warna sebagai berikut :
Mabinas : kuning emas
Mabida : merah
Mabicab : hijau
Mabiran : coklat tua
Mabisa : ungu
Mabigus : biru
b. Tanda Majelis Pembimbing dapat
dibuat dari kain, berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisi masing-masing 5
cm, berwarna dasar coklat tua. Gambar, ukuran dan warna sama dengan no 24 a.
25. Tanda Instruktur
Tanda Instruktur akan diatur
tersendiri kemudian.
26. Tanda Petugas dan peserta
kegiatan
Tanda jabatan petugas dan peserta
suatu kegiatan diatur oleh kwartir/Gugusdepan penyelenggara kegiatan yang
bersangkutan.
BAB V
27. Tanda Pimpinan Satuan Terkecil
Tanda Pimpinan Satuan Terkecil
(Barung, Regu, Sangga dan Satuan Terkecil Pandega, serta Krida) berbentuk
janur, yang diambil dari kebiasaan bangsa Indonesia memberi tanda kepada
petugas dengan daun kelapa (janur). Jadi janur mempunyai arti kiasan pengemban
suatu tugas.
28. Tanda Pengurus Dewan
Ambalan/Racana, Dewan Kerja Penegak dan Pandega dan Dewan Saka
a. Tanda Pengurus Dewan
Ambalan/Racana berbentuk roda gigi dengan 10 buah giginya, serta bintang
bersudut lima, memberi arti kiasan bahwa Pengurus Dewan Ambalan/Racana bertugas
menggerakkan para Pramuka Penegak/Pandega, putera dan puteri (tunas kelapa yang
berpasangan), untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka dengan pengamalan Dasa
Darma dan Pancasila.
b. Tanda Pengurus Dewan Kerja
Penegak dan Pandega berbentuk roda kemudi dengan 10 buah pegangannya, memberi
arti kiasan bahwa Pengurus Dewan Kerja Penegak dan Pandega bertugas
mengemudikan roda organisasi Pramuka Penegak dan Pandega, putera dan puteri
(dua buah tunas kelapa berpasangan) agar dapat mencapai tujuan Gerakan Pramuka
dengan pengamalan Dasa Darma dan Pancasila.
c. Tanda Pengurus Dewan Saka
berbentuk roda gigi dengan 10 buah giginya, serta lambang ciri khas Saka yang
bersangkutan, memberi arti kiasan bahwa Pengurus Dewan Saka bertugas
menggerakkan para Pramuka agar giat melaksanakan kegiatan Sakanya, sesuai
dengan tugas pokok Saka yang bersangkutan, guna mencapai tujuan Gerakan
Pramuka, dengan pengamalan Dasadarma dan Pancasila.
29. Tanda Pimpinan Saka dan Pamong
Saka
Tanda Pimpinan Saka dan Pamong Saka
berbentuk lingkaran dengan sinar terpancar dari pusatnya, menuju kemata rantai
yang melingkar, terdiri atas segi 4 dan lingkaran, bertulisan GERAKAN PRAMUKA
dan gambar tunas kelapa, mengkiaskan bahwa Pimpinan Saka dan Pamong Saka
bertugas menyebarluaskan hal-hal yang berkaitan dengan Saka yang bersangkutan, ke
semua anggota Gerakan Pramukayang membentuk rantai persaudaraan Pramuka puteri
(segi empat) dan putera (lingkaran).
Gambar di tengah tanda Pimpinan Saka
dan Pamong Saka ini menggambarkan ciri khas Saka yang bersangkutan, yang
artinya sesuai dengan arti tanda Saka tersebut.
30. Tanda Pembina Pramuka
Tanda Pembina Pramuka ini berbentuk
kemudi dengan 8 buah pegangan, yang ditengah terdapat gambar tunas kelapa
diatas dasar lingkaran yang terbagi tiga sama luasnya, disertai sinar memancar
dari pusat lingkaran menuju ke tepi lencana berbentuk segi 10 beraturan,
mengiaskan bahwa Pembina Pramuka bertugas mengendalikan Satuannya beserta
seluruh peserta didik di dalamnya (8 arah mata angin), guna melaksanakan Tri
Satya (lingkaran terbagi tiga) dan Dasa Darma (segi sepuluh), dalam rangka
mencapai tujuan Gerakan pramuka (tunas kelapa).
31. Tanda Pelatih Pembina Pramuka
Tanda ini terdiri atas jantung
berwarna merah putih, dengan bintang bersudut lima, dan garis jari-jari menuju
ke 8 arah, dengan dua jari-jari mendatar lebih tebal dari 6 jari-jari lainnya.
Jari-jari ini menghubungkan jantung dengan mata rantai bulat dan segi empat.
Semuanya mengiaskan bahwa tugas Pelatih Pembina Pramuka adalah seperti jantung
(bhs Latin = Cor), mengisap gagasan, pengetahuan, pengalaman dan kecakapan para
Pembina Pramuka pria (lingkaran) dan wanita (segi empat), yang ada disegala
penjuru tanah air kita (8 arah mata angin), melalui pembuluh darah balik
(jari-jari kecil). Gagasan, pengetahuan, pengalaman dan kecakapan Pembina
Pramuka tersebut akan diolah dengan diberi “bumbu”, rasa kecintaan kepada tanah
air (patriotisme, merah dan putih) serta jiwa Pancasila (bintang bersudut
lima). Sesudah itu bahan-bahan tersebut akan disebarluaskan kembali kepada para
Pembina Pramuka, melalui pembuluh nadi (dua jari-jari tebal) yaitu pendidikan
bagi anggota dewasa, di seluruh penjuru tanah air yang membeujur sepanjang
garis khatulistiwa (jari-jari tebal mendatar).
Pelaksanaan tugas Pelatih dan
pemancaran bahan latihan Pramuka yang diwarnai rasa cinta tanah air dan jiwa
Pancasila ini (sinar memancar dari pusat lingkaran keluar) dilaksanakan secara
terus menerus selama 24 jam sehari (24 mata rantai), 7 hari dalam seminggu (7
mata rantai bertuliskan GERAKAN dan PRAMUKA) dan 12 bulan dalam setahun (12
mata rantai lingkaran dan 12 mata rantai segi empat).
32. Tanda Andalan
Tanda Andalan berbentuk segi 10
beraturan, dengan sinar memancar dari pusat lingkaran keluar, sinar itu
memancar dari tunas kelapa yang dilingkari 61 butir padi yang bernas,
mengiaskan bahwa Andalan adalah anggota yang diandalkan (diberi kepercayaan
anggota lainnya) untuk mengelola organisasi Gerakan Pramuka di wilayahnya
(tunas kelapa) yang didirikan pada tahun 1961 (61 butir padi yang melingkar),
dalam rangka menanamkan jiwa Pramuka (tunas kelapa) dan pengamalan Dasa Darma
(segi 10 beraturan).
33. Tanda Majelis Pembimbing
Tanda Majelis Pembimbing berbentuk
segi 10 beraturan, dengan sinar memancar dari pusat lingkaran keluar, 10 buah
sinar besar menopang segi 10 beraturan tersebut. Sinar tersebut memancar dari
tunas kelapa yang dilingkari 61 butir padi yang bernas. Semuanya mengiaskan
bahwa anggota Majelis Pembimbing adalah anggota Gerakan Pramuka yang mempunyai
kewajiban memberi dukungan (10 sinar pendukung) kepada seluruh jajaran Gerakan
Pramuka di wilayahnya, untuk mengelola Gerakan Pramuka yang didirikan tahun
1961 (61 butir padi yang melingkar) dalam rangka menyebarluaskan jiwa Pramuka
(tunas kelapa) dan mengamalkan Dasa Darma (segi 10 beraturan).
34. Arti kiasan warna
a. Warna emas : 1) keluhuran,
keagungan, kebijaksanaan.
2) warna unsur pimpinan.
3) warna jajaran tingkat nasioanal.
b. Warna perak : 1) kemurnian,
keikhlasan.
2) warna unsur pembantu pimpinan.
c. Warna kuning : 1) kemurahan hati,
dermawan.
2) warna golongan Penegak.
3) warna pimpinan T/D tingkat
nasional.
d. Warna merah : 1) keberanian,
semangat.
2) warna golongan Penggalang.
3) warna jajaran tingkat daerah.
e. Warna hijau : 1) harapan,
kesuburan.
2) warna golongan Siaga.
3) warna jajaran tingkat cabang.
f. Warna coklat : 1) kematangan
jiwa.
2) warna golongan Pandega.
3) warna jajaran tingkat ranting.
g. Warna ungu : 1) kehebatan,
keutamaan.
2) warna jajaran tingkat desa.
3) warna khusus untuk Pimpinan
Racana.
h. Warna biru muda : 1) ketinggian
cita-cita,
(langit) 2) warna jajaran gugusdepan
dan Saka.
i. Warna biru tua : 1) kedalaman
ilmu dan perasaan.
2) luasnya pandangan.
j. Warna putih : kesucian.
k. Warna hitam : keabadian,
ketenangan, ketegasan.
BAB VI
PEMBERIAN DAN PEMAKAIAN
35. Pemberian
a. Pemberian tanda jabatan dilakukan
dalam suatu upacara pengukuhan/perestuan secara sederhana.
b. Pemberian tanda jabatan kepada
seorang anggota Gerakan Pramuka memberikan tanda bahwa kepada penerima tanda
jabatan tersebut diberikan hak, wewenang dan tanggungjawab sesuai dengan jabatan
yang diberikan kepadanya.
c. Penyerahan tanda jabatan tersebut
dalam no. 13 sampai dengan no. 24 dilakukan oleh Kwartir/Majelis
Pembimbing/Pembina Gudep/Satuan yang berwenang, dan disertai dengan surat
keputusan Kwartir/Majelis Pembimbing/Pembina Gudep/Satuan tersebut.
d. Pemberian tanda jabatan tersebut
dalam no. 9 sampai dengan 24 dicatat dalam buku keanggotaan karya bakti.
36. Pemakaian
a. Semua tanda Jabatan dipakai tepat
di tengah saku kanan baju seragam Pramuka putera, atau di dada kira-kira di
tempat yang sama pada baju seragam Pramuka puteri.
b. Tanda Jabatan dipakai selama yang
bersangkutan melakukan tugas sesuai dengan tanda jabatan tersebut.
c. Bila yang bersangkutan berhenti
dari jabatan yang diberikan kepadanya, maka tanda jabatan tersebut dinyatakan
tidak berlaku lagi, dan tidak dibenarkan dipakai pada pakaian seragam Pramuka.
BAB VII
WEWENANG PENGADAAN DAN PERUBAHAN
37. Pengadaan
Wewenang pengadaan tanda jabatan,
ada pada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, yang dapat dilimpahkan kepada
Kwartir Daerah atau Kwartir Cabang secara tertulis.
38. Perubahan
Wewenang perubahan tanda jabatan ada
pada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
BAB VIII
PENUTUP
39. Lain-lain
Hal-hal lain yang belum diatur dalam
keputusan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 29 Oktober 1988
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen (TNI) Purn Mashudi
CARA MEMBUAT LAPORAN KEGIATAN
Pengertian Laporan Kegiatan
Laporan kegiatan adalah suatu
ikhtisar tentang hal ikhwal pelaksana suatu kegiatan, yang harus disampaikan
oleh pembina kepada pihak yang memberi tugas sebagai pertanggungjawaban.
Pentingnya Laporan Kegiatan
Laporan kegiatan merupakan alat yang
penting untuk :
- Dasar penentuan kebijakan dan pengarahan pimpinan.
- Bahan penyusunan rencana kegiatan berikutnya.
- Mengetahui perkembangan dan proses peningkatan kegiatan.
- Data sejarah perkembangan satuan yang bersangkutan dan lain-lain.
Macam Laporan Kegiatan
- Ditinjau dari cara penyampaian, terdapat :
1) Laporan lisan, disampaikan secara
lesan, biasanya dilakukan hal-hal yang perlu segera disampaikan laporan lisan
dapat dengan tatap muka, lewat telepon , wawancara dan sebagainya.
2) Laporan tertulis, disampaikan
secara lengkap dalam bentuk tulisan.
- Ditinjau dari bahasa yang digunakan, terdapat :
1) Laporan yang ditulis secara
populer, yang menggunakan kata-kata sederhana, kadang-kadang diselingi dengan
kalimat humor / lucu.
2) Laporan yang ditulis secara
ilmiah, sebagai hasil peneliti. Biasanya isinya singkat tetapi padat dan
sistimatis serta logis.
- Ditinjau dari isinya, dapat dibedakan :
1) Laporan kegiatan, misalnya
pelaksanaan perkemahan, pelaksanaan ujian SKU, SKK, Pramuka Garuda.
2) Laporan perjalanan, misalnya
laporan wisata, pengembaraan, penjelejahan dan sebagainya.
3) Laporan keuangan, menyangkut
masalah penerimaan dan penggunaan uang.
Sistimatika Laporan
Hendaknya laporan lengkap, dapat
menjawab semua pertanyaan mengenai : apa ( what ), mengapa (
why ), siapa ( Who ), dimana ( where ),
kapan ( when ), bagaimana ( how ).
Urutan isi laporan sebaiknya diatur,
sehingga penerima laporan dapat mudah memahami. Urutan isi laporan antara lain
sebagai berikut :
- 1. Pendahuluan
Pada pendahuluan disebutkan tentang
:
- Latar belakang kegiatan.
- Dasar hukum kegiatan.
- Apa maksud dan tujuan kegiatan.
- Ruang lingkup isi laporan.
- 2. Isi Laporan
Pada bagian ini dimuat segala
sesuatu yang ingin dilaporkan antara lain :
- Jenis kegiatan.
- Tempat dan waktu kegiatan.
- Petugas kegiatan.
- Persiapan dan rencana kegiatan.
- Peserta kegiatan.
- Pelaksanaan kegiatan (menurut bidangnya, urutan waktu pelaksanaan, urutan fakta / datanya).
- Kesulitan dan hambatan.
- Hasil kegiatan.
- Kesimpulan dan saran penyempurnaan kegiatan yang akan datang.
- 3. Penutup
Pada kegiatan ini ditulis ucapan
terima kasih kepada yang telah membantu penyelenggaraan kegiatan itu, dan
permintaan maaf bila ada kekurangan-kekurangan. Juga dengan maksud apa laporan
itu dibuat.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
Laporan diusahakan agar :
- Singkat dan padat.
- Runtut atau sistimatis.
- Mudah dipahami isinya.
- Isinya lengkap.
- Menarik penyajiannya.
- Berpegangan pada fakta, data dan persoalannya.
- Tepat pada waktunya.
Lain – lain.
a. Dalam laporan dapat dilampirkan :
photo-photo kegiatan, tanda bukti, surat-surat keterangan dan sebagainya ( copy
)
b. Untuk mempermudah penyusunan
laporan sebaiknya tetap mengacu pada proposal yang pernah diajukan.
c. Memberikan Laporan kegiatan
dengan tembusan kepada satuan/ lembaga yang terkait. ( Mabi, Kwartir, Sponsor
dll )
Sumber : Materi KML Lemdikanas
By : Ilhamda Rizki
Tidak ada komentar:
Posting Komentar