Bendera Indonesia | |
---|---|
Informasi Umum | |
Nama negara | Republik Indonesia |
Sebutan | Sang Saka Merah Putih |
Proporsi | 2:3 |
Dipakai sejak | 17 Agustus 1945 |
Desain | Berdesain warna merah (diatas) dan putih (dibawah). |
Pemakaian | Hari Besar Nasional |
Penggunaan | Nasional |
Bendera
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang secara singkat disebut Bendera
Negara, adalah Sang Merah Putih. Bendera Negara Sang Merah Putih
berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga)
dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna
putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Sejarah
Warna merah-putih bendera negara diambil dari warna Kerajaan Majapahit.
Sebenarnya tidak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera
merah putih sebagai lambang kebesaran. Sebelum Majapahit, kerajaan
Kediri telah memakai panji-panji merah putih. Selain itu, bendera perang
Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih
sebagai warna benderanya , bergambar pedang kembar warna putih dengan
dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera
perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja
dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII. Ketika terjadi perang
di Aceh, pejuang – pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa
umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang
diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta
beberapa ayat suci Al Quran. Di zaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi
Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol
kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone.Bendera Bone itu dikenal dengan
nama Woromporang. Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran
Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya
melawan Belanda. Kemudian, warna-warna yang dihidupkan kembali oleh para
mahasiswa dan kemudian nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi
nasionalisme terhadap Belanda. Bendera merah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa
pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu
dilarang digunakan. Sistem ini diadopsi sebagai bendera nasional pada
tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan telah
digunakan sejak saat itu pula.
Arti Warna
Bendera
Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti berani, putih berarti
suci. Merah melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan
jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan untuk
Indonesia.
Ditinjau
dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih
mengandung makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula
jawa/gula aren dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini
adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa.
Ketika Kerajaan Majapahit
berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan
putih (umbul-umbul abang putih). Sejak dulu warna merah dan putih ini
oleh orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah
berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna
merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak
bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah
ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah,
yang ditanam di gua garba.
Peraturan Tentang Bendera Merah Putih
Bendera negara diatur menurut UUD '45 pasal 35 , UU No 24/2009, dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia
Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Pengibaran
dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari
terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, dapat
dilakukan pada malam hari.
Bendera
Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa
Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak
penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi
umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri.
Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:
- istana Presiden dan Wakil Presiden;
- gedung atau kantor lembaga negara;
- gedung atau kantor lembaga pemerintah;
- gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
- gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
- gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
- gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- gedung atau halaman satuan pendidikan;
- gedung atau kantor swasta;
- rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
- rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
- rumah jabatan menteri;
- rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
- rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
- gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
- pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
- taman makam pahlawan nasional.
Bendera
Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada
peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden
atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat
setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat
daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam
tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan
negara.
Bendera
Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia
tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta
disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka
Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Setiap orang dilarang:
- merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
- memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
- mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
- mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
- memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar