1. Ambalan Penegak
a. Ambalan Penegak beranggotakan paling banyak 40 orang.
b. Ambalan Penegak terbagi dalam satuan kecil yang disebut Sangga, masing-masing terdiri dari 5-10 orang.
c. masing-masing Sangga memilih seorang pemimpin Sangga, dan selanjutnya Pemimpin Sangga terpilih diberi kepecayan untuk menunjuk wakil Pemimpin Sangga.
d. Para Pemimpin Sangga bermusyawarah untuk memilih salah seorang diantara mereka sebagai Pemimpin Sangga Utama, yang disebut PRADANA. Pradana memimpin Ambalan Penegak dan tetap merangkap jabatan sebagai pemimpin Sangga di Sangganya.
2. Dewan Ambalan
a. Dewan Ambalan diketuai oleh Pradana.
b. Anggota Dewan Ambalan dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga, dengan susunan sebagai berikut:
1). seorang Ketua yaitu Pradana.
2). seorang Pemangku Adat.
3). seorang Sekretaris.
4). seorang Bendahara.
5). beberapa anggota sesuai dengan kepentingannya.
c. Dewan Ambalan bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai kegiatan Ambalan dengan selalu berkosultasi kepada Pembina Ambalan.
d. Dewan Ambalan mempunyai masa bakti sama dengan masa bakti Gugusdepan (3 tahun).
e. Dewan Ambalan berkewajiban mengadakan musyawarah sedikitnya enam bulan sekali.
3. Dewan kehormatan
a. Dewan Kehormatan diketuai oleh Pradana.
b. Susunan Dewan Kehormatan, terdiri dari:
1) Ketua dewan kehormatan.
2) Wakil ketua.
3) Sekretaris.
c. Dewan kehormatan Penegak bertugas untuk membahas dan memutuskan tentang:
1) peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak.
2) pelantikan, penghargaan atas jasa.
3) pelanggaran terhadap Kode Kehormatan Pramuka.
4. Pemangku Adat
a. Pemangku Adat adalah seseorang atau beberapa orang yang dipilih Dewan Ambalan dengan tugas melestarikan Adat Ambalan.
b. Setiap Ambalan Penegak memiliki sandi Ambalan dan Adat Ambalan, yang disusun, disepakati, dan ditaati oleh anggota Ambalan itu sendiri.
c. Adat Ambalan harus mampu mendorong para Pramuka Penegak untuk berdisiplin, patuh dan mengarah kepada hidup bermasyarakat dan maju.
d. Sandi dan Adat Ambalan merupakan gambaran watak dan pedoman tingkah laku anggota Ambalan, sehingga tampak ciri khas kehidupan para Pramuka Penegak Ambalan tersebut.
Dalam kepramukaan organisasi satuan adalah sangat penting dan merupakan alat pendidikan, yang efektif dan efisien karena nantinya bermanfaat bagi anggota Pramuka ketika terjun di masyarakat yang sebenarnya menuju ke suatu kemantapan sikap mental positif, terbentuknya kepribadian yang luhur, berguna bagi dirinya sendiri, berguna bagi nusa dan bangsa serta berguna bagi agama yang dipeluknya.
KEPUSTAKAAN
1. Keputusan Kwarnas No. 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwarnas No. 080 Tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2. Bahan KML, Kwarnas, Jakarta, 1983.
CONTOH BAGAN STRUKTUR ORGANISASI AMBALAN PENEGAK
PRADANA
1. Berperan sebagai ketua yang memimpin penglolaan Dewan Ambalan.
2. Mempertanggung jawabkan kinerja Dewan Ambalan kepada Gugus Depan
PEMANGKU ADAT
1. Mengeloha kegiatan yang berhubungan dengan Adat Ambalan.
2. Bertanggung jawab atas peningkatan kualitas kepribadian dan akhlak anggota ambalan.
KERANI
1. Mengelola urusan sekretariat Dewan Ambalan.
2. Bertanggung jwab atas pembinaan pengurus Dewan Ambalan.
3. Bertanggung jawab atas pencitraan dan publikasi kegiatan Ambalan.
4. Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Pradana.
JURU UANG
1. Mengelola keuangan Dewan Ambalan.
2. Membuat kegiatan dalam rangka usaha dana mandiri bagi Dewan Ambalan.
3. Bertanggung jawab terhadap inventaris sarana dan prasarana Dewan Ambalan.
4. Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Pradana.
BIDANG KEGIATAN DAN OPERASIONAL
1. Mengelola kegiatan ambalan, khususnya latihan rutin.
2. Bertanggungjawab dalam pembentukan sangga kerja.
3. Mempersiapkan kontingen untuk kegiatan partisipasi.
4. Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Pradana.
BIDANG TEKNIK KEPRAMUKAAN
1. Menyediakan bahan materi dan formulasi kegiatan, khusunya untuk latihan rutin.
2. Melakukan pelatihan bagi kontingen untuk kegiatan partisipasi.
3. Melakukan penelitian dan evaluasi terhadap kegiatan ambalan.
4. Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Pradana.
BIDANG PENGABDIAN MASYARAKAT
1. Mengelola kegiatan yang bersifat bakti masyarakat.
2. Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Pradana.
Catatan:
Dewan Ambalan putra dan putri terpisah, sehingga memiliki struktur yang sama. Karena situasi dan kondisi, dalam aktifitasnya Dewan Ambalan Putra dan Putri bisa bekerja bersama-sama sebagai satu organisasi.
Bentuk setruktur, khususnya bidang-bidang dalam satuan penegak tidak ada aturan atau petunjuk penyelenggaraannya. Sehingga tiap Dewan Ambalan bisa membuat sesuai kebutuhan dan situasi dan kondisi yang ada.
a. Ambalan Penegak beranggotakan paling banyak 40 orang.
b. Ambalan Penegak terbagi dalam satuan kecil yang disebut Sangga, masing-masing terdiri dari 5-10 orang.
c. masing-masing Sangga memilih seorang pemimpin Sangga, dan selanjutnya Pemimpin Sangga terpilih diberi kepecayan untuk menunjuk wakil Pemimpin Sangga.
d. Para Pemimpin Sangga bermusyawarah untuk memilih salah seorang diantara mereka sebagai Pemimpin Sangga Utama, yang disebut PRADANA. Pradana memimpin Ambalan Penegak dan tetap merangkap jabatan sebagai pemimpin Sangga di Sangganya.
2. Dewan Ambalan
a. Dewan Ambalan diketuai oleh Pradana.
b. Anggota Dewan Ambalan dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga, dengan susunan sebagai berikut:
1). seorang Ketua yaitu Pradana.
2). seorang Pemangku Adat.
3). seorang Sekretaris.
4). seorang Bendahara.
5). beberapa anggota sesuai dengan kepentingannya.
c. Dewan Ambalan bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai kegiatan Ambalan dengan selalu berkosultasi kepada Pembina Ambalan.
d. Dewan Ambalan mempunyai masa bakti sama dengan masa bakti Gugusdepan (3 tahun).
e. Dewan Ambalan berkewajiban mengadakan musyawarah sedikitnya enam bulan sekali.
3. Dewan kehormatan
a. Dewan Kehormatan diketuai oleh Pradana.
b. Susunan Dewan Kehormatan, terdiri dari:
1) Ketua dewan kehormatan.
2) Wakil ketua.
3) Sekretaris.
c. Dewan kehormatan Penegak bertugas untuk membahas dan memutuskan tentang:
1) peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak.
2) pelantikan, penghargaan atas jasa.
3) pelanggaran terhadap Kode Kehormatan Pramuka.
4. Pemangku Adat
a. Pemangku Adat adalah seseorang atau beberapa orang yang dipilih Dewan Ambalan dengan tugas melestarikan Adat Ambalan.
b. Setiap Ambalan Penegak memiliki sandi Ambalan dan Adat Ambalan, yang disusun, disepakati, dan ditaati oleh anggota Ambalan itu sendiri.
c. Adat Ambalan harus mampu mendorong para Pramuka Penegak untuk berdisiplin, patuh dan mengarah kepada hidup bermasyarakat dan maju.
d. Sandi dan Adat Ambalan merupakan gambaran watak dan pedoman tingkah laku anggota Ambalan, sehingga tampak ciri khas kehidupan para Pramuka Penegak Ambalan tersebut.
Dalam kepramukaan organisasi satuan adalah sangat penting dan merupakan alat pendidikan, yang efektif dan efisien karena nantinya bermanfaat bagi anggota Pramuka ketika terjun di masyarakat yang sebenarnya menuju ke suatu kemantapan sikap mental positif, terbentuknya kepribadian yang luhur, berguna bagi dirinya sendiri, berguna bagi nusa dan bangsa serta berguna bagi agama yang dipeluknya.
KEPUSTAKAAN
1. Keputusan Kwarnas No. 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwarnas No. 080 Tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2. Bahan KML, Kwarnas, Jakarta, 1983.
CONTOH BAGAN STRUKTUR ORGANISASI AMBALAN PENEGAK
PRADANA
1. Berperan sebagai ketua yang memimpin penglolaan Dewan Ambalan.
2. Mempertanggung jawabkan kinerja Dewan Ambalan kepada Gugus Depan
PEMANGKU ADAT
1. Mengeloha kegiatan yang berhubungan dengan Adat Ambalan.
2. Bertanggung jawab atas peningkatan kualitas kepribadian dan akhlak anggota ambalan.
KERANI
1. Mengelola urusan sekretariat Dewan Ambalan.
2. Bertanggung jwab atas pembinaan pengurus Dewan Ambalan.
3. Bertanggung jawab atas pencitraan dan publikasi kegiatan Ambalan.
4. Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Pradana.
JURU UANG
1. Mengelola keuangan Dewan Ambalan.
2. Membuat kegiatan dalam rangka usaha dana mandiri bagi Dewan Ambalan.
3. Bertanggung jawab terhadap inventaris sarana dan prasarana Dewan Ambalan.
4. Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Pradana.
BIDANG KEGIATAN DAN OPERASIONAL
1. Mengelola kegiatan ambalan, khususnya latihan rutin.
2. Bertanggungjawab dalam pembentukan sangga kerja.
3. Mempersiapkan kontingen untuk kegiatan partisipasi.
4. Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Pradana.
BIDANG TEKNIK KEPRAMUKAAN
1. Menyediakan bahan materi dan formulasi kegiatan, khusunya untuk latihan rutin.
2. Melakukan pelatihan bagi kontingen untuk kegiatan partisipasi.
3. Melakukan penelitian dan evaluasi terhadap kegiatan ambalan.
4. Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Pradana.
BIDANG PENGABDIAN MASYARAKAT
1. Mengelola kegiatan yang bersifat bakti masyarakat.
2. Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Pradana.
Catatan:
Dewan Ambalan putra dan putri terpisah, sehingga memiliki struktur yang sama. Karena situasi dan kondisi, dalam aktifitasnya Dewan Ambalan Putra dan Putri bisa bekerja bersama-sama sebagai satu organisasi.
Bentuk setruktur, khususnya bidang-bidang dalam satuan penegak tidak ada aturan atau petunjuk penyelenggaraannya. Sehingga tiap Dewan Ambalan bisa membuat sesuai kebutuhan dan situasi dan kondisi yang ada.
By : Ilhamda Rizki
Tidak ada komentar:
Posting Komentar