KUTIPAN SK KWARNAS TENTANG POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA
11. Wadah Pembinaan
a. Ambalan adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak di Gugusdepan.
e. Kelompok Kerja
adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega untuk belajar dan
mengembangkan suatu ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu guna
kebutuhan suatu program. Anggota Kelompok Kerja adalah Pramuka Penegak
dan Pandega, Pembina, Pelatih dan orang-orang yang dianggap mampu dan
ahli dalam suatu bidang ilmu atau keterampilan tertentu untuk membuat perencanaan tentang program kegiatan Ambalan, Racana atau Dewan Kerja.
f. Sangga Kerja adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang mempunyai tugas melaksanakan program kegiatan Ambalan, Racana atau Dewan Kerja.
12. Pengorganisasian
a. Ambalan
1) Ambalan beranggotakan warga Ambalan yang terdiri atas :
Penegak, Calon Penegak dan Tamu Ambalan.
2) Untuk menggerakkan Ambalan dibentuk Dewan Ambalan
a) Dewan Ambalan terdiri atas semua Pramuka Penegak yang sedikitnya sudah dilantik sebagai Penegak Bantara.
b) Dewan Ambalan dipimpin oleh :
(1) Seorang Pradana
(2) Seorang Kerani
(3) Seorang Bendahara
(4) Seorang Pemangku Adat
c) Tugas Dewan Ambalan merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan Keputusan Musyawarah Penegak.
3) Apabila diperlukan, Ambalan dapat membentuk Sangga. Dalam melaksanakan tugas, Dewan Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja.
4) Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk Dewan Kehormatan yang terdiri atas Pradana, Pemangku Adat, serta Pembina sebagai Penasehat.
5) Musyawarah Penegak dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Ambalan dengan acara:
a) Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
b) Merencanakan kegiatan Ambalan yang akan datang.
c) Membicarakan Adat Istiadat Ambalan.
d) Memilih Pengurus Dewan Ambalan masa bakti berikutnya.
17. Tamu Penegak
a. Tamu Penegak adalah
seorang Pramuka Penggalang yang karena usianya dipindahkan dari Pasukan
Penggalang ke Ambalan Penegak, atau pemuda yang berusia 16 tahun sampai
dengan 20 tahun yang belum pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka.
b. Lamanya menjadi Tamu Penegak paling lama 3 (tiga) bulan.
c. Selama menjadi Tamu Penegak diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan adat-istiadat yang berlaku di Ambalan tersebut.
d. Bagi anggota Ambalan lainnya diberi kesempatan untuk mengenal dan menilai Tamu Penegak tersebut.
18. Calon Penegak
a. Calon Penegak ialah Tamu
Penegak yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup mentaati peraturan
dan Adat Ambalan dan diterima oleh semua anggota Ambalan untuk menjadi anggota Ambalan tersebut.
b. Lamanya menjadi Calon Penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.
c. Perpindahan status dari Tamu Penegak
menjadi Calon Penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog
yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Ambalan tersebut.
d. Calon harus mawas diri dan menghargai orang lain serta menyadari hak dan kewajibannya, antara lain :
1) Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah.
2) Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan dan musyawarah.
3) Harus mengikuti acara Ambalan yang bersangkutan.
4) Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Penegak Bantara.
5) Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalannya.
e. Setiap Calon Penegak dibina oleh dua orang Penegak Bantara/Laksana dari Ambalan yang bersangkutan.
19. Penegak Bantara
a. Penegak Bantara adalah Calon Penegak yang telah memenuhi SKU bagi Penegak Bantara dan mentaati Adat Ambalan.
b. Perpindahan dari Calon Penegak
menjadi Penegak Bantara dilaksanakan dengan upacara pelantikan, yang
bersangkutan mengucapkan janji Trisatya dengan sukarela dan berhak
memakai tanda pengenal untuk Penegak Bantara.
c. Selama menjadi Penegak Bantara diberi
kesempatan latihan membaktikan diri kepada masyarakat dan membentuk
kepribadian yang kuat.
d. Seorang Penegak Bantara wajib tetap melanjutkan latihan dan kegiatan lainnya untuk :
1) Menyelesaikan SKU bagi Penegak Laksana sehingga dapat dilantik sebagai Penegak Laksana.
2) Menempuh Syarat Kecakapan Khusus sesuai dengan kesenangan dan bakatnya sehingga mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus.
3) Mengembangkan bakat dan minatnya dalam Satuan Karya serta menyebarkan tugas pokok Sakanya itu sesuai dengan kemampuannya.
4) Mencari kesempatan untuk mengikuti
Kursus Pembina Pramuka Mahir sehingga dapat membantu menyelenggarakan
kegiatan di Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang.
5) Berperan serta dalam memberikan bantuan kepada Kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.
20. Penegak Laksana
a. Penegak Laksana adalah Penegak Bantara yang telah memenuhi SKU bagi Penegak Laksana dan mentaati Adat Ambalan.
b. Perpindahan dari Penegak Bantara
menjadi Penegak Laksana dilaksanakan dengan upacara kenaikan dengan
mengucapkan ulang janji Trisatya dengan sukarela dan berhak memakai
tanda pengenal untuk Penegak Laksana.
c. Selama menjadi Penegak Laksana diberi kewajiban memimpin kegiatan bakti untuk Gerakan Pramuka dan masyarakat.
d. Seorang Penegak Laksana wajib tetap melanjutkan latihan dan kegiatannya bahkan dikembangan terus untuk :
1) Menambah jumlah/bobot dalam menempuh Syarat Kecakapan Khusus sehingga mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus yang lebih tinggi.
2) Memperdalam dan memperluas keikut sertaanya di dalam Satuan Karya.
3) Mengikuti kursus yang diselenggarakan Gerakan Pramuka.
4) Memberikan kesempatan untuk
membaktikan dirinya dengan membantu menyelenggarakan latihan atau
kegiatan untuk Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang.
5) Berperan serta dalam memberikan bantuan kepada Kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.
*Pengaturan dalam SK ini memang sengaja
dibuat tidak mendetail, karena menyesuaikan situasi dan kondisi di
daerah masing-masing. Hal itu juga merangsang para penegak untuk lebih
kreatif membuat suatu aturan/ adat yang dari-oleh-untuk mereka sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar