Laman

Sabtu, 06 Oktober 2012

Sosialisasi SKU Terbaru (SK Kwarnas No. 198 Tahun 2011)


Syarat Kecakapan Umum (disingkat SKU) adalah syarat kecakapan yang wajib dimiliki oleh setiap anggota pramuka sebagai prasyarat untuk mendapatkan Tanda Kecakapan Umum. SKU disusun menurut pembagian golongan usia Pramuka yaitu golongan Siaga, golongan Penggalang, golongan Penegak dan golongan Pandega.

Kamis, 9 Agustus 2012 bertempat di aula SDN Landungsari 5 Pekalongan. Kwartir Ranting 34.01 Pekalongan Timur c.q. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega telah melaksanakan sosialisasi SKU terbaru sebagai mana tertuang dalam SK Kwarnas No. 198 Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan SKU. Sosialisasi ini dihadiri oleh pimpinan Dewan Ambalan di Gugus Depan se-Kwartir Ranting Pekalongan Timur dan perwakilan dari DKR se-Kota Pekalongan.

Dalam kesempatan ini, pemateri mengungkapkan bahwa memang sudah saatnya Gerakan Pramuka mulai melakukan pembenahan diri. Tidak hanya dari kurikulum pendidikannya, tetapi juga kelembagaan dan organisasinya. Hal ini terkait dengan sistem organisasi di Gerakan Pramuka yang terkesan kurang ramping, sehingga banyak Kwartir Ranting bahkan Gugus Depan yang terkesan di abaikan bahkan tak terurus. Sehingga banyak Gugus Depan yang hanya tinggal nama atau nomor Gudepnya saja. Bahkan untuk kegiatan sosialisasi SKU terbarupun terkesan lambat informasinya. Padahal SKU ini merupakan salah satu bagian semangat revitalisasi Gerakan Pramuka yang selalu dikumandangkan oleh Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Presiden Republik Indonesia.

Harapannya dari sosialisasi SKU terbaru ini yaitu, ada konsep baru disetiap Gugus Depan untuk dapat mampu mencari cara dan ide kreatifitas dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas anggota Gerakan Pramuka di pangkalan masing-masing. Proses ini juga tidak terlepas dari semangat yang sekarang sedang dalam proses revitalisasi untuk menyesuaikan dengan tuntutan dan kemajuan teknologi, informasi dan pembangunan masyarakat di Indonesia.
 
Syarat Kecakapan Umum (SKU) Tahun 2011 sebagai pengganti SKU 1974, dalam perumusannya telah menyesuaikan dengan 8 (delapan) tahapan Renewed Approach to Programme (RAP) dari WOSM yang disesuaikan dengan kondisi Gerakan Pramuka, dengan 5 (lima) area pengembangan kecerdasan, yakni : spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik (SESOSIF).

BY : Ilhamda Rizki

Tidak ada komentar:

Posting Komentar